Kebijakan Mutu Departemen Ilmu Ekonomi Syariah

Kebijakan mutu Departemen Ilmu Ekonomi Syariah: “Departemen Ilmu Ekonomi Syariah berkomitmen menghasilkan lulusan yang kompeten, cerdas dan kompetitif di bidang ilmu ekonomi syariah beserta terapannya secara berkesinambungan dan akuntabel untuk pembangunan ekonomi syariah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat”

Sasaran dan Strategi Pencapaiannya

Sasaran Departemen Ilmu Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB Sesuai dengan misinya, sasaran IES dibagi menjadi empat, yakni:

  1. Terwujudnya penyelenggaraan pendidikan IES yang berkualitas dan mampu berdaya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional,
  2. Terselenggaranya program penelitian dan pengembangan kepada masyarakat di bidang ilmu ekonomi syariah beserta terapannya yang berhubungan dengan pertanian dalam arti luas dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
  3. Terselenggaranya advokasi dan sosialisasi ekonomi syariah kepada masyarakat,
  4. Penguatan sistem manajemen mutu dalam penyelenggaraan pendidikan.

Sasaran pengembangan IES dibuat dengan mengacu pada rencana pengembangan FEM IPB

1. Sasaran yang didasarkan pada tujuan pertama (memperkuat basis keilmuan IES FEM yang mengintegrasikan aras makro dan mikro yang adaptif terhadap perubahan dinamika keilmuan) adalah sebagai berikut:

  • Meningkatkan jumlah publikasi atau karya ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi maupun internasional.
  • Meningkatnya mutu pendidikan bidang ekonomi dan manajemen
  • Relevansi antara kurikulum dengan kebutuhan masyarakat
  • Meningkatnya penalaran/kreativitas dan prestasi mahasiswa
  • Mengembangkan dan mendukung kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang dapat memperkuat proses peningkatan softskill dan kemampuan manajerial serta mendorong dinamisasi kehidupan kemahasiswaan (intra dan ekstra kampus) yang meningkatkan kreativitas dan inovasi mahasiswa.

2. Sasaran yang didasarkan pada tujuan kedua (mengembangkan jejaring kerja nasional dan internasional) adalah sebagai berikut:

  • Meningkatkan kerjasama baik dalam bidang pendidikan, penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat.
  • Meningkatnya partisipasi dan peran-serta dunia usaha dan alumni dalam pengembangan IES FEM IPB.
  • Peningkatan penyerapan lulusan di dunia kerja

3. Sasaran yang didasarkan pada tujuan ketiga (Mengembangkan budaya continuous improvement dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi) adalah sebagai berikut:

  • Meningkatnya kualitas staf pendidik dan staf kependidikan
  • Terselenggaranya kegiatan belajar mengajar dengan baik.
  • Meningkatkan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan melalui pendidikan lanjutan, pelatihan, seminar, workshop, dan kegiatan-kegiatan yang mendukung peningkatan kapasitas dan kapabilitas edukasi dan administrasi
  • Peningkatan persentase dosen tetap yang berpendidikan S3 yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi program studi
  • Peningkatan persentase keterlibatan mahasiswa program studi S1 yang melakukan tugas akhir per angkatan dalam penelitian dosen

4. Sasaran yang didasarkan pada tujuan keempat (Penguatan dan peningkatan mutu organisasi dengan budaya transformatif dan melayani) adalah sebagai berikut:

  • Membangun status dan kualitas pelaksanaan organisasi atau tata pamong IES FEM IPB yang baik (good governance).
  • Meningkatkan peran dan tanggung jawab IES FEM IPB dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat.
  • Peningkatan kepuasan mahasiswa terhadap kualitas penyelenggaraan kegiatan akademik

Sasaran Mutu Pelayanan Administrasi Akademik Departemen Ilmu Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Manajemen

No SASARAN MUTU UKURAN KEBERHASILAN PENANGGUNG JAWAB
1 Pelayanan Surat Keterangan, mulai diterima berkas secara lengkap sampai dengan siap diserahkan kepada pemohon. 2 Hari Staf Administrasi Akademik
2 Pelayanan Surat Aktif Kembali, mulai diterima berkas secara lengkap sampai dengan siap diserahkan kepada pemohon. 2 Hari Staf Akademik dan Kemahasiswaan
3 Pelayanan Surat Sidang Skripsi, mulai diterima berkas secara lengkap sampai dengan siap diserahkan kepada pemohon. 3 Hari Staf Akademik dan Kemahasiswaan
4 Pelayanan Surat Undur Diri, mulai diterima berkas secara lengkap sampai dengan siap diserahkan kepada pemohon. 2 Hari Staf Akademik dan Kemahasiswaan
5 Pelayanan Surat Keterangan Lulus (SKL) , mulai diterima berkas secara lengkap sampai dengan siap diserahkan kepada Dekanat. 2 Hari Staf Akademik dan Kemahasiswaan
6 Pelayanan Surat Perpanjangan Studi, mulai diterima berkas secara lengkap sampai dengan siap diserahkan kepada pemohon. 2 Hari Staf Akademik dan Kemahasiswaan
7 Surat Permohonan Ujian Susulan, mulai diterima berkas secara lengkap sampai dengan siap diserahkan kepada pemohon. 2 Hari Staf Akademik dan Kemahasiswaan
8 Pelayanan Surat Masuk, mulai diterima berkas secara lengkap sampai dengan disampaikan kepada penerima. 6 Jam Ka. TU
9 Pelayanan Surat Masuk di Luar Pimpinan, mulai diterima berkas secara lengkap sampai dengan disampaikan kepada penerima. 6 Jam Ka. TU
10 Pelayanan Surat Keluar sampai dengan pengiriman 2 Hari Ka. TU
11 Pelayanan Pengelolaan Website Diupdate 6 bulan Ka. TU
12 Pelayanan Surat Pengantar Pembuatan Karpeg, Karis, Taspen, Askes, mulai diterima berkas secara lengkap sampai dengan siap diserahkan kepada Direktorat SDM IPB. 2 Hari Ka. TU
13 Pelayanan Pembuatan SKP, mulai diterima berkas secara lengkap sampai dengan siap diserahkan kepada Dekanat. 2 Hari Ka. TU
14 Pelayanan Pengajuan Tugas/Izin Belajar dosen dan tenaga kependidikan, mulai diterima berkas secara lengkap sampai dengan siap diserahkan kepada Dekanat. 2 Hari Administrasi Kepegawaian dan Ka. TU
15 Pelayanan Surat Tugas dosen dan tenaga kependidikan 2 Hari Ka. TU
16 Pelayanan Usulan Kenaikan Pangkat, mulai diterima berkas secara lengkap sampai dengan siap diserahkan kepada Dekanat. 3 Hari Ka. TU
17 Pelayanan Cuti, mulai diterima berkas secara lengkap sampai dengan siap diserahkan kepada Dekanat. 2 Hari Ka. TU
18 Pelayanan Surat Usulan Pensiun, mulai diterima berkas secara lengkap sampai dengan siap diserahkan kepada Dekanat. 1 Minggu Ka. TU
19 Peningkatan Kompetensi SDM Departemen 1 kali  Pelatihan untuk setiap pegawai per tahun Ka. TU
20 Pelayanan Kebersihan Sarana Umum (Ruang Sekretariat, Ruang Kuliah, Ruang Dosen, Ruang Seminar, Ruang Sidang, Toilet) 1 x Sehari Ka. TU
21 Pelayanan Pemeliharaan Peralatan/ Perlengkapan Kantor (AC, Wireless, LCD Projector, Komputer, Laptop, Lampu) 2 kali dalam satu tahun Ka. TU